Minggu, 25 Oktober 2015

KOMPETENSI GURU PROFESIONAL


Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi Guru Profesional - Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.

Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.

Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

MOTIVASI KERJA GURU


Teori-teori Motivasi

Terdapat banyak teori yang membahas tentang motivasi, beberapa di antaranya adalah:
a.   Teori Hirarki kebutuhan Maslow (Hierarchy of needs)
          Teori ini dikembangkan oleh Maslow yang memandang kebutuhan manusia dari yang paling rendah hingga ke paling tinggi dimana jika salah satu dari kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka kebutuhan tersebut tidak lagi menjadi motivator.
          Maslow (Handayaningrat, 1982: 102) menyebutkan bahwa motivasi manusia berhubungan dengan 5 kebutuhan, yaitu: (1) kebutuhan fisik (Physiological need), (2) kebutuhan untuk memperoleh keamanan dan keselamatan (Security of safety need), (3) kebutuhan bermasyarakat (Social need), (4) kebutuhan untuk memperoleh kehormatan (esteem need) dan (5) kebutuhan untuk memperoleh kebanggaan (Self actualization need).
          Kebutuhan fisiologis merupakan kebutuhan dasar yang bersifat primer dan vital, menyangkut fungsi-fungsi biologis seperti kebutuhan pangan, sandang dan papan, kesehatan fisik, seks dan lain-lain. Kebutuhan rasa aman dan perlindungan seperti terjaminnya keamanan, terlindung dari bahaya dan ancaman penyakit, perang, kemiskinan, kelaparan, perlakuan tidak adil dan lain sebagainya.
          Kebutuhan sosial meliputi kebutuhan akan dicintai, diperhitungkan sebagai pribadi, diakui sebagai anggota kelompok dan lain sebagainya. Kebutuhan untuk memperoleh kehormatan antara lain kebutuhan dihargai karena berprestasi, memiliki kedudukan dan pangkat sedangkan kebutuhan untuk memperoleh kebanggaan adalah kebutuhan mengaktualisasikan diri misalnya pengembangan potensi diri, kreativitas dan mengekspresikan diri.
b.    Teori X dan Y oleh Mc Gregor   
          Dauglas Mc Gregor mengemukakan 2 pandangan bertentangan yang terdapat diri manusia yang disebutnya sebagai teori X dan Y. Menurutnya, sebagian manusia tidak suka bekerja dan tidak bertanggung jawab sehingga harus dipaksa atau diperintah. Orang-orang seperti itu dikategorikan tergolong dalam teori X yang hanya membutuhkan motivasi fisiologis saja yang perlu diawasi secara ketat, sebaliknya Mc Gregor juga menyatakan bahwa manusia pada dasarnya suka bekerja keras, dapat mengontrol dirinya sendiri dan mampu berkreativitas. Orang-orang demikian tergolong dalam teori Y yang tidak perlu diawasi secara ketat.
c.    Teori David C. Mc Clelland
David C. Mc Clelland adalah seorang direktur pusat penelitian kepribadian di Universitas Harvard. Bersama rekan-rekannya, dia meneliti persoalan yang berkaitan dengan keberhasilan seseorang (the needs to achieve) yang menghasilkan suatu konsep yang membahas atau berhubungan dengan upaya mencapai keberhasilan sehingga teorinya dikenal dengan Achievement motivation Theory.
Teori motivasi menurut pendapat Mc Clelland (Hasibuan, 1996: 103) menyatakan bahwa terkait persoalan motivasi, maka setiap orang mempunyai 3 jenis kebutuhan, yaitu:
1)    Kebutuhan akan prestasi (need for achievement = n.Ach)
       Kebutuhan ini akan mendorong seseorang untuk mengembangkan kreativitas dalam menggerakakan semua kemampuan serta energi yang dimilikinya untuk mencapai prestasi optimal,
2)    Kebutuhan akan afilisiasi ( need for affiliation = n.Af)
Kebutuhan ini menjadi daya penggerak yang memotivasi seseorang karena setiap orang menginginkan (a) kebutuhan akan perasaan diterima oleh orang lain di lingkungan ia berada (sense of belonging), (b) kebutuhan akan perasaan dihormati (sense of importance), kebutuhan akan perasaan maju dan tidak gagal (sense of achievement), (d) kebutuhan akan perasaan ikut serta (sense of participation),
1)        Kebutuhan akan kekuasaan (need for power = n.Pow)
Kebutuhan ini merupakan daya penggerak untuk memotivasi seseorang karena merangsang dan memotivasi seseorang untuk mengerahkan semua kemampuan untuk mencapai kekuasaan atau kedudukan yang baik.
Berdasarkan hasil penelitian Mc Clelland (Deliarnov, 1996:45), ada beberapa karakteristik orang-orang berprestasi, antara lain:
1)      Berani mengambil resiko moderat,
2)      Menghendaki umpan balik (immediate feedback),
3)      Keberhasilan diperhitungkan secara teliti,
4)      Mengintegral dengan tugas.
          Sedangkan sifat orang dengan motif berprestasi menurut David Mc Clelland (Moekijat, 1984: 54) adalah (1) mereka berusaha agar kemampuan dapat mempengaruhi hasil, (2) mereka tampak lebih banyak berhubungan dengan prestasi perorangan, (3) menginginkan umpan balik yang berhubungan dengan prestasi dan tugas mereka dan (4) berusaha memikirkan cara yang lebih baik untuk mengerjakan sesuatu.
d.   Teori Alderfer
Siagian (Ayati, 2008: 57) menyebukan bahwa teori Alderfer juga dikenal dengan akronim ERG karena terdiri atas 3 istilah, yaitu ExistenceRelatednessdan Growth.
Ada 2 dua hal penting dalam teori ini, yaitu (1) secara konseptual terdapat kesamaan dengan teori hirarki kebutuhan Maslow, yakni Existensce identik dengan hirarki pertama dan kedua, Relatedness senada dengan hirarki ketiga dan keempat sedangkan Growth mengandung makna sama dengan self actualizationnya. (2) Aldefer menekankan bahwa berbagai jenis kebutuhan manusia itu diusahakan pemuasaannya serentak.
e.   Teori Frederyck Herzberg
Herzberg mengemukakan suatu teori yang merupakan pengembangan teori hirarki kebutuhan menurut Maslow. Teori ini memberikan kontribusi penting bagi pimpinan organisasi dalam memotivasi karyawan, yaitu: (1) teori ini lebih eksplisit dari teori kebutuhan Maslow khususnya mengenai hubungan antara kebutuhan dalam performa pekerjaan, (2) kerangka ini memberikan model aplikasi, pemerkayaan pekerjaan (Leidecker & Hall, 1999: 13).
Menurut Cushway dan Lodge (1995:138), Herzberg mengembangkan teori motivasi yang mempengaruhi kondisi pekerjaan seseorang yang dikelompokkannya ke dalam 2 faktor yaitu faktor pendorong (motivation factors) atau disebut juga intrinsic motivation dan faktor penyehat (hygienes factors) atau disebut juga ekstrinsic motivation.

1)   Faktor Pendorong (Motivation Factors)
          Herzberg menyebut faktor-faktor pendorong sebagai penyebab kepuasan (satisfiers). Kepuasan yang dimaksud di sini adalah apabila faktor-faktor berikut terpenuhi maka akan menimbulkan kepuasaan pada seseorang yang akan meningkatkan gairah atau motivasi kerjanya.
Adapun yang termasuk dalam faktor pendorong adalah:
a)      Prestasi (achievement)
      Prestasi adalah keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan tugas, mengatasi tantangan, mengatasi permasalahan, menghilangkan perasaan gagal dan rasa tidak mampu memecahkan masalah,
b)   Pengakuan (recognition)
Pengakuan adalah perilaku atau perbuatan yang ditunjukkan kepada seseorang sebagai perwujudan dari pengakuan, perhatian atau penghargaan dari orang lain atau masyarakat umum,
c)   Peningkatan (advancement)
      Peningkatan adalah kesempatan bagi seseorang untuk meningkat, menduduki pangkat atau jabatan-jabatan yang lebih tinggi dalam organisasi, kesempatan untuk memperoleh promosi,
d)   Tanggung jawab (responsibility)
       Tanggung jawab adalah pemberian wewenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu tugas atau memikul tanggung jawab dan diikutsertakan dalam usaha perbaikan-perbaikan atau pembaharuan ke arah positif,
e)    Pekerjaan itu sendiri (work itself )
     Pekerjaan itu sendiri adalah sifat-sifat dari suatu pekerjaan yang menimbulkan reaksi dari sikap seseorang selama melaksanakan tugas atau pekerjaan tersebut. Seperti reaksi sikap menyenangi, tertarik, mengagumi dan lainnya.
2)   Faktor Penyehat (Hygiene Factors)
Herzberg menyebut faktor-faktor penyehat sebagai penyebab ketidakpuasan (dissatisfiers). ketidakpuasan di sini adalah apabila faktor-faktor berikut tidak dipenuhi maka akan menimbulkan ketidakpuasaan yang akan berpengaruh pada gairah atau motivasi kerja.
      Adapun yang termasuk dalam faktor penyehat adalah:
a)      Hubungan antar pribadi - rekan sekerja (interpersonal relation peers)
      Yaitu hubungan antar rekan sekerja yang sederajat dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaan. Hubungan ini bisa berupa kerja sama, rasa saling menghargai, saling mempercayai, rasa satu keluarga,
b)      Hubungan antar pribadi - bawahan (interpersonal relation  subordinates)
Yaitu hubungan dengan bawahan dalam rangka melaksanakan tugas dan pekerjaan. Dalam hal ini, yang dianggap sebagai bawahan guru adalah siswa, yang tercipta dalam harmonis penuh rasa kekeluargaan selama proses belajar mengajar di kelas sangat,
c)      Hubungan antar pribadi - atasan (interpersonal relation superior)
     Yaitu hubungan antara guru dengan kepala sekolah dalam konteks kedinasan atau pekerjaan. Perwujudan hubungan ini dapat berupa keakraban antara guru dengan kepala sekolah, sikap terbuka antara guru dengan kepala sekolah atau guru merasa dirinya dibantu oleh kepala sekolah,
d)     Keamanan kerja (job security)
       Yaitu jaminan yang menimbulkan rasa aman dan tentram dalam bekerja, seperti jaminan keamanan kerja, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan lain sebagainya,

e)      Kehidupan pribadi (personal life)
Yaitu perasaan yang timbul dalam keluarga guru sebagai akibat dari jabatan guru yang dimilikinya, perasaan bangga dan bahagia sebagai guru,
f)       Kebijaksanaan dan administrasi (policy and administration)
Yaitu cara-cara kebijakan yang digunakan dalam organisasi untuk mengatur kerja ( jadwal kerja ),
g)      Kesempatan untuk bertumbuh (possibility of growth)
      Yaitu kemungkinan dalam organisasi (sekolah) memberikan kesempatan kepada seseorang untuk meningkatkan atau memperbaiki pengetahuan dan keterampilan kerja, misalnya meningkatkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan,
h)      Gaji atau penghasilan (salary)
      Yaitu segala penghasilan yang diperoleh seseorang berupa uang, termasuk gaji, tunjangan, honor dan lain sebagainya.
i)        Kedudukan (status)
      Yaitu hal-hal atau fasilitas yang merupakan tanda kelengkapan suatu pangkat atau jabatan, misalnya personel tata usaha membantu pekerjaan guru, penyediaan ruang guru yang memadai dan lain sebagainya,
j)        Kondisi kerja (working conditions)
Yaitu kondisi kerja yang mencakup keadaan-keadaan lingkungan fisik kerja serta fasilitas-fasilitas lain. Bagi guru dalam rangka mengajar, kondisi kerja ini bisa berupa keadaan, peralatan mengajar, ruang mengajar serta jumlah siswa yang diajar.
    
Motivasi Kerja Guru

Motivasi kerja diartikan sebagai sesuatu yang menimbulkan dorongan atau semangat kerja atau pendorong semangat kerja. Ibrahim Bafadal (Sarbini, 2004: 21) mengutip Hoy dan Miskel (1987) dan Sergiovanni (1987) menyatakan bahwa motivasi kerja guru adalah kemauan guru untuk mengerjakan tugas-tugasnya yang ditambahkan oleh Wiles (1955) bahwa  tinggi rendahnya motivasi kerja guru sangat mempengaruhi performansinya dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Motivasi kerja guru adalah motivasi yang menyebabkan guru bersemangat dalam mengajar karena kebutuhannya terpenuhi. Kepala sekolah yang menyadari bahwa esensi kepemimpinan terletak pada hubungan yang jelas antara pemimpin dengan yang dipimpinnya dan memahami kepemimpinan sebagai kegiatan untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan kelompok akan berperilaku meningkatkan motivasi kerja guru di sekolah yang dipimpinnya. Begitu juga kepala sekolah sebagai supervisor, kemampuannya memilih pendekatan yang paling tepat dalam melaksanakan supervisi sebagai upaya pembinaan dan bimbingan akan sangat berpengaruh pada motivasi kerja guru.
Pernyataan Wiles yang dikutip Bafadal (Sarbini, 2004: 21) mengidentifikasikan 8 kebutuhan guru, yaitu: (1) rasa aman dan hidup layak, (2) kondiri kerja yang menyenangkan, (3) rasa diikutsertakan, (4) perlakuan yang jujur dan wajar, (5) rasa mampu, (6) pengakuan dan penghargaan, (7) ikut ambil bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah, dan (8) kesempatan mengembangkanself respect.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut sangat mempengaruhi motivasi para guru dalam menjalankan tanggung jawabnya. Untuk itu peranan kepala sekolah dalam  menjalankan fungsinya di sekolah sebagai pemimpin dan supervisor sangat diperlukan.

(SUMBER: iwanbjmpendidikan.blogspot.co.id)

Pengawas Sekolah

Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah

A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
  3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan  sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
  1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising(memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating(mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam meminpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
  1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
  2. Proses pembelajaran/praktikum/studi lapangan
  3. Kegiatan ekstra kurikuler
  4. Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
  5. Kemajuan belajar siswa
  6. Lingkungan belajar
  1. Pelaksanaan kurikulum sekolah
  2. Penyelenggaraan administrasi sekolah
  3. Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
  4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
  5. Kerjasama sekolah denganmasyarakat
Advising/
Menasehati
  1. Menasehati guru dalampembelajaran/bimbingan yang efektif
  2. Guru dalam meningkatkankompetensi professional
  3. Guru dalam melaksanakan penilaianproses dan hasil belajar
  4. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
  5. Guru dalam meningkatkankompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
  1. Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
  2. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasipendidikan
  3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
  4. Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
  5. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
  1. Ketahanan pembelajaran
  2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran
  3. Standar mutu hasil belajar siswa
  4. Pengembangan profesi guru
  5. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
  1. Penyelenggaraan kurikulum
  2. Administrasi sekolah
  3. Manajemen sekolah
  4. Kemajuan sekolah
  5. Pengembangan SDM sekolah
  6. Penyelenggaraan ujian sekolah
  7. Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
  1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran
  2. Pengadaan sumber-sumber belajar
  3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
  1. Mengkoordinir peningkatanmutu SDMsekolah
  2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah
  3. Mengkoordinir akreditasi sekolah
  4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
  1. Kinerja guru dalam melaksanakanpembelajaran
  2. Kemajuan belajar siswa
  3. Pelaksanaan tugas kepengawasanakademik
  1. Kinerja kepala sekolah
  2. Kinerja staf sekolah
  3. Standar mutu pendidikan
  4. Inovasi pendidikan
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
  1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
  4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
  5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
  1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
  2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
  3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
  4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
  1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
  2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
  3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
  4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
  1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
  2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
  3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
  4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
  5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
  6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD)(Sumber: Blog hamri.wordpres)