Senin, 28 Desember 2020

TENTANG ASESMEN NASIONAL

Apa itu Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar 

Mengapa perlu ada Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

 

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke  waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di  dalam sistem pendidikan (misalnya di  satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu).

 Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha- rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompe- tensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut

Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional

PERBEDAAN

UN

AKM & SK

 

Jenjang Penilaian

SMP/MTs, SMA/MA

dan SMK

 

SD/MI,  SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

Level Murid

Tingkat Akhir

V, VIII, dan XI

Subjek Murid

Sensus seluruh murid

Sensus sekolah, dengan sampel murid

Tingkat Jenis  Tes

Highstake

Lowstake

 

 

Model Soal

Pilihan Ganda dan Isian Singkat (Matematika SMA/ SMK)

 

PG, PGK, Menjodohkan, Isian Singkat, dan Uraian

Periode tes per murid

 

4 Hari

 

2 hari

Moda

Pelaksanaan

 

Semi  online

Full Online supervised (utama), Semi

online dan offline  (sekolah tertentu)

 

Metode Penilaian

Computer Based

Test (CBT)

Computerized MultiStage Adaptive

Testing (MSAT)

 

Spesifikasi minimal Infra Sekolah

 

Server Sekolah, Komputer Client dan BW (jelas)

Server sekolah tidak perlu,

Komputer Client Memory 2 GB, Resolusi

1360 x 768,  dan Windows 7 ke atas,

BW 20 MBps  untuk 50 peserta









Apakah Asesmen Nasional menentukan kelulusan peserta didik? Tidak,  Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik  yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai  peserta didik  secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik.  Penilaian untuk kelulusan peserta didik  merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan


Siapa yang menjadi peserta Asesmen Nasional?



















Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti  oleh sebagian peserta didik  kelas V, VIII, dan XI yang dipilih  secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya. Selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti  oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik,  guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualita

proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan

Sabtu, 07 Maret 2020

CONTOH KODE ETIK SEKOLAH







PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 2 BOBOTSARI

KODE ETIK SEKOLAH



1. Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2. Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 2 Bobotsari.
4. Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5. Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP Negeri 2 Bobotsari.
6. Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7. Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP Negeri 2 Bobotsari.
8. Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9. Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10. Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11. Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12. Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13. Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
14. Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15. Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.


Bobotsari, 13 Juli 2009
Kepala Sekolah


Amtorunajah, S.Pd.
NIP.131267286

 ==================================================================


KODE ETIK SEKOLAH




1.      Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap  ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.

2.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

3.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 1 Nusantara.

4.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.

5.      Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP Negeri 1 Nusantara.

6.      Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.

7.      Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP Negeri 1 Nusantara.

8.      Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.

9.      Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.

10.     Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.

11.     Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.

12.     Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.

13.     Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.

14.     Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.

15.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.